Rabu, 17 September 2025 17:27 WITA

Kanwil BPN Kaltara jamin lahan Sekolah Unggul Garuda bebas persoalan hukum

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Utara (Kaltara) Ade Chandra. QUARTAL.ID

Kanwil BPN Kaltara jamin lahan Sekolah Unggul Garuda bebas persoalan hukum

Rabu, 17 September 2025 17:27 WITA

QUARTAL.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Utara (Kaltara) Ade Chandra memastikan bahwa lahan pembangunan Sekolah Unggul Garuda seluas 20 hektare sudah bebas di Tanjung Selor, Bulungan, bebas masalah hukum.

Ade Chandra menanggapi pernyataan Asisten Deputi Kedeputian III KSP, Tri Santoso, terkait persyaratan administratif yang dianggap memberatkan.

Ade Chandra menjelaskan, semua surat pernyataan yang dibutuhkan, seperti surat pernyataan penguasaan aset, sudah dipenuhi. Hal ini penting untuk memastikan aset tersebut milik Pemprov Kaltara dan tercatat dalam data aset pemerintah provinsi.

“Itu semua sudah dipenuhi. Kenapa yang dibutuhkan itu, karena aset ini kan aset milik Pemprov dan itu juga tercatat di dalam asetnya Pemprov,” jelas Ade Chandra, Rabu (17/9/2025).

Ia juga menegaskan, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa lahan yang dihibahkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memang sah milik pemerintah daerah.

Ade Chandra menjamin, lahan seluas 20 hektare yang berada dalam satu hamparan itu sudah dalam kondisi siap bangun. Ia menegaskan, jika ada masalah, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat.

“Lahan ini sudah diserahkan. Insyaallah, dari semenjak lahan ini disertifikatkan atas nama Pemprov Kaltara itu sudah otomatis sudah tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah, enggak mungkin kita keluarkan sertifikat,” pungkasnya. (*)

Quartal

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini