TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melakukan penggeledahan di empat kantor dinas tingkat provinsi dan satu kantor perwakilan kementerian dalam upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan, demikian pernyataan resmi institusi penegak hukum tersebut pada Rabu (11/2/2026).
Operasi yang berlangsung selama lebih dari delapan jam tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria. Penyidik menyasar sejumlah instansi strategis guna mendalami indikasi penyimpangan dalam tata kelola mineral dan batu bara di wilayah tersebut.
“Penggeledahan dilakukan guna mencari dan menemukan alat bukti maupun barang bukti terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan di wilayah Provinsi Kaltara,” ujar Samiaji dalam keterangan tertulisnya.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara; Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara; serta Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan data elektronik yang dianggap relevan dengan perkara yang tengah berjalan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum merinci nilai kerugian negara maupun identitas tersangka dalam kasus ini.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan segera diverifikasi lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan.
Sektor pertambangan di Kaltara terus menjadi sorotan otoritas penegak hukum seiring dengan upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap izin usaha pertambangan dan pelestarian lingkungan di wilayah kaya sumber daya alam ini. (*)
Penulis: Quartal.id





















