TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama rakyat memperjuangkan legalitas penghidupan lokal.
Hal ini mengemuka saat Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., menerima aksi unjuk rasa damai Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, di halaman Kantor Gubernur Kaltara, Senin (8/6/2026).
Aksi penyampaian aspirasi yang berjalan dengan sangat tertib dan kondusif di bawah pengawalan ketat personel Polresta Bulungan ini berlanjut pada pertemuan dialogis di ruang kerja Wagub.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Ingkong Ala didampingi langsung oleh Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie, Wakil Ketua I Muddain, Wakil Ketua II Muhammad Nasir, serta Ketua Komisi I Alimuddin untuk mendengarkan langsung tuntutan dari 10 orang perwakilan massa.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Rudi, menyampaikan bahwa kedatangan masyarakat adat didasari oleh niat baik demi menuntut keadilan ekonomi dan kepastian ruang penghidupan yang dinilai kian terjepit.
Ia mengungkapkan, masyarakat saat ini dihadapkan pada kesulitan biaya hidup dan pendidikan akibat tidak adanya ruang legal untuk mengelola potensi di wilayah adat mereka sendiri.
Terdapat sejumlah poin krusial yang dilayangkan massa aksi, di antaranya desakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Pertambangan Rakyat, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna mencegah kriminalisasi warga, revisi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dinilai tumpang tindih dengan wilayah adat, hingga permohonan diskresi kebijakan agar masyarakat dapat kembali bekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Masyarakat juga menyoroti aktivitas salah satu perusahaan yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, namun dinilai kurang memberikan kontribusi kemitraan dan pembinaan nyata bagi masyarakat adat setempat.
Selain itu, warga mengeluhkan rumitnya birokrasi perizinan mandiri yang membutuhkan biaya konsultan hingga miliaran rupiah, serta meminta pembebasan terhadap tujuh warga Sekatak yang saat ini ditahan di Polda Kaltara atas dugaan pengrusakan lahan.
Merespons seluruh tuntutan tersebut, Wakil Gubernur Ingkong Ala menyatakan bahwa Pemprov Kaltara sangat memahami batasan regulasi yang berlaku sekaligus merasakan langsung kesulitan yang dihadapi masyarakat Sekatak.
Sesuai dengan amanat undang-undang, kekayaan alam memang dikuasai oleh negara, namun tujuan utamanya haruslah dialokasikan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Kami melihat dan mendengar langsung. Pemerintah selalu mencari solusi terbaik untuk masyarakat. Terkait perizinan tambang, sekecil apapun bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), kewenangannya mutlak berada di Pemerintah Pusat. Kami tidak ingin sekadar memberikan janji, tetapi bersama DPRD kita akan mengusahakan dan memperjuangkan ruang ini untuk masyarakat adat,” tegas Wagub Ingkong Ala.
Guna menyelesaikan persoalan konflik lahan dengan korporasi, Wagub menegaskan akan segera membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan stakeholder terkait di Kabupaten Bulungan untuk turun langsung memeriksa aktivitas salah satu perusahaan di lapangan.
“Kita akan turunkan tim investigasi. Jika mereka melakukan eksplorasi di sana, perusahaan wajib hukumnya untuk membina dan merangkul masyarakat setempat, bukan justru menciptakan jarak,” ujar Wagub.
Senada dengan Wagub, Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, memastikan lembaga legislatif akan segera bergerak cepat pasca-rapat paripurna untuk memasukkan agenda pemanggilan manajemen salah satu perusahaan ke dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Langkah konkret ke depan adalah membentuk tim untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan dan memanggil pihak perusahaan. Melalui forum itu, kita akan mencari benang merah persoalan sesungguhnya. Jika dalam evaluasi nanti ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka daerah memiliki kewenangan untuk merekomendasikan pencabutan izin tersebut ke pusat,” jelas Achmad Djufrie.
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, menambahkan bahwa kehadiran masyarakat adat Sekatak merupakan hak yang sangat pantas demi menyuarakan kelangsungan hidup.
Ia pun mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna menguliti keabsahan izin dan batas wilayah operasional perusahaan yang dimaksud agar masyarakat bisa bekerja tanpa melanggar hukum positif.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Muddain, memberikan angin segar terkait kepastian hukum jangka panjang bagi penambang lokal. Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov dan DPRD Kaltara tengah intensif membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara 2025–2030, di mana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah resmi dimasukkan ke dalam draf regulasi tersebut.
“Kami ditargetkan menyelesaikan Perda RTRW ini tahun berjalan. Setelah Perda ditetapkan, pemerintah daerah akan langsung menginventarisasi potensi wilayah pertambangan rakyat yang ada untuk diusulkan ke Kementerian ESDM. Setelah izin induk keluar, pemerintah akan memfasilitasi dan mendampingi kelompok masyarakat serta koperasi untuk mengajukan izin resmi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya konsultan yang mahal,” urai Muddain.
Mengenai kekhawatiran warga terhadap penegakan hukum dalam pemanfaatan kayu hutan untuk kebutuhan lokal (hutan rakyat), Muddain menekankan bahwa jajaran unsur pimpinan daerah akan berkoordinasi dengan Kapolda Kaltara dan Kapolres guna merumuskan kebijakan diskresi yang bijak, dengan catatan komoditas tersebut hanya dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan domestik di dalam wilayah Kabupaten Bulungan.
Terkait aspirasi tertulis dari perwakilan masyarakat adat, jajaran pimpinan DPRD meminta agar dokumen tersebut diserahkan sebagai bahan pembahasan utama dalam rapat Badan Musyarawah (Bamus) di DPRD.
Setelah mendengarkan penjelasan komprehensif, komitmen pembentukan tim investigasi, serta pengawalan regulasi yang transparan dari Pemprov dan DPRD Kaltara, aliansi masyarakat adat Kecamatan Sekatak akhirnya membubarkan diri secara tertib pada pukul 15.00 WITA dengan situasi yang aman dan kondusif. (Advertorial)





















