TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan regulasi tersebut siap melangkah ke tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat.
Upaya percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari raker konsultasi teknis yang digelar Pansus IV bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta, Kamis (23/7) lalu.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., serta dihadiri anggota Pansus IV yakni Listiani, Muhammad Hatta, ST., Dino Adrian, SH., Vamelia, SE., dan Siti Laela, bersama tim pakar, perwakilan Kemendikdasmen, dan Tim INOVASI.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa masukan dan notulensi dari Kemendikdasmen kini resmi diserap sebagai lampiran utama pendukung Ranperda. Langkah ini krusial agar substansi regulasi memiliki landasan hukum yang kuat dan memenuhi syarat formil pembentukan produk hukum daerah.
“Konsultasi teknis minggu lalu menjadi pijakan utama kami hari ini dalam menyempurnakan draf Ranperda. Rekomendasi dari Kemendikdasmen memastikan bahwa aturan yang kita susun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga siap diimplementasikan secara konkret di Kaltara,” ujar Syamsuddin Arfah, Selasa (28/7/2026).
Menariknya, langkah DPRD Kaltara ini mendapat apresiasi tinggi dari Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI. Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi Kaltara bahkan dinilai berpotensi menjadi acuan utama (benchmark) bagi daerah lain di Indonesia dalam menyusun regulasi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Melalui Ranperda ini, Pemprov dan DPRD Kaltara tidak hanya berfokus pada peningkatan minat baca masyarakat, melainkan juga membangun ekosistem perbukuan lokal yang sehat. Aturan ini memberi perlindungan serta ruang tumbuh bagi para penulis, ilustrator, penerbit, hingga industri percetakan daerah.
Dengan tuntasnya penyelarasan materi muatan bersama kementerian teknis, Pansus IV DPRD Kaltara optimistis Ranperda ini dapat segera disahkan, sekaligus mengukuhkan Kaltara sebagai daerah pelopor pengembangan regulasi perbukuan berbasis kearifan lokal di Indonesia. (Advertorial)





















