Selasa, 5 Agustus 2025 19:47 WITA

Tak sesuai mutu beras premium, Satgas Pangan Polri jerat 3 pimpinan PT. PIM dengan pidana konsumen dan TPPU

Tim Mabes Polri merilis kasus tindak pidana perdagangan beras tak sesuai mutu di Jakarta, Selasa (5/8/2025). POLRI

Tak sesuai mutu beras premium, Satgas Pangan Polri jerat 3 pimpinan PT. PIM dengan pidana konsumen dan TPPU

Selasa, 5 Agustus 2025 19:47 WITA

QUARTAL.ID — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Konferensi pers digelar Selasa (5/8/2025) di Mabes Polri dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, serta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Brigjen Helfi mengungkapkan penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).

Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023.

“Ini bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi.

Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami mengimbau para tersangka kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas, menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Helfi.

Polri juga mengimbau masyarakat lebih cermat membeli beras — memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI — serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan. (*)

Quartal

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini