QUARTAL.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar evaluasi penyusunan metadata statistik sektoral bagi perangkat daerah di Tanjung Selor, Senin (24/6). Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) di Kaltara.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI, tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah perlu diatur dengan baik untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Plt. Kepala DKISP Kaltara, H. Iskandar melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Elstiven bilang, Pemprov Kaltara telah menjadikan perumusan metadata SDI sebagai salah satu prioritas dalam rencana aksi SDI Provinsi Kaltara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara nomor 188.44/K.701/2023.
Kegiatan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, di mana seluruh perangkat daerah telah mendapatkan masukan tentang pola pengisian format standar data, metadata, interoperabilitas data, serta indikator kinerja utama dalam program dan kegiatan mereka.
Elstiven berharap agar setelah kegiatan ini, pengolah data di setiap perangkat daerah dapat memahami konsep format data, metadata, dan interoperabilitas data Provinsi Kaltara dengan baik.
“Yang tak kalah pentingnya adalah agar indikator kinerja utama dapat teridentifikasi pada program dan kegiatan setiap OPD, serta dapat merumuskan metadata statistik variabel, metadata statistik kegiatan, dan metadata statistik indikator,” tutup Elstiven.
Upaya DKISP Kaltara dalam mendorong penyusunan metadata statistik sektoral ini merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan tata kelola data yang baik dan terintegrasi di Kaltara. Hal ini sejalan dengan semangat Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. *
Advertorial