Minggu, 19 Januari 2025 14:30 WITA

Urus SIM, sekarang ujian berkendaranya juga di jalan raya

Ujian berkendara untuk dapatkan SIM Quartal.id
Ilustrasi ujian SIM. IST

Urus SIM, sekarang ujian berkendaranya juga di jalan raya

Minggu, 19 Januari 2025 14:30 WITA

QUARTAL.ID – Buat kamu yang mau bikin SIM, siap-siap hadapi tantangan baru. Soalnya, ujian praktik SIM tidak cuma di lapangan latihan Satpas lagi, tapi juga langsung di jalan raya.

Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sudah resmi mengatur soal ujian praktik SIM di jalan raya ini.

Nah, ujian praktik SIM sekarang jadi dua tahap. Tahap pertama, tetap akan diuji di lapangan latihan Satpas seperti biasa. Tapi, tahap keduanya, yaitu ujian langsung di jalan raya.

“Betul, ujian praktik 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo.

Tujuannya jelas, untuk mengukur kemampuan berkendara kamu secara riil di kondisi jalan yang sebenarnya.

“Supaya kita tahu persis kemampuan calon pengendara dalam beradaptasi dengan kondisi lalu lintas yang dinamis,” jelas Heru.

Saat ujian di jalan raya, akan dinilai kemampuanmu dalam memahami rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan juga cara berinteraksi dengan pengendara lain.

Agar diketahui, aturan ujian praktik SIM di jalan raya ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi, tak cuma di kota-kota besar aja.

“Namun jika ada satpas yang sudah menyiapkan lokasi/jalan tertentu yang dipersiapkan untuk ujian praktik 2, hal ini juga diperbolehkan,” tambah Heru.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan calon pemegang SIM bisa menjadi pengemudi yang lebih terampil dan memahami aturan lalu lintas.

So, persiapkan dirimu sebaik mungkin ya! (*)

Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini