Senin, 18 Mei 2026 14:53 WITA

Rekomendasi RDP terabaikan, Mansur kecam aksi kasar oknum Satpol PP ke pedagang alun-alun

Rekomendasi RDP terabaikan, Mansur kecam aksi kasar oknum Satpol PP ke pedagang alun-alun

Senin, 18 Mei 2026 14:53 WITA

NUNUKAN, QUARTAL.ID – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan merespons keras insiden ketegangan antara oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Nunukan yang viral di media sosial, Minggu (17/5/2026) pagi.

Legislatif menilai aksi aparat yang emosional tersebut telah mencederai kemanusiaan dan mengangkangi kesepakatan resmi yang telah diputuskan di gedung dewan.

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Mansur, yang mengawal langsung situasi di lapangan pada saat kejadian, menyayangkan rigidnya sikap aparat. Menurutnya, keributan terjadi karena Satpol PP melakukan penertiban secara sepihak di tengah aktivitas pasar kaget, tepat saat pedagang sedang melayani pembeli.

“Pendapat saya memang kurang elok sosialisasi atau penertiban dilakukan kepada pedagang yang sedang sibuk melayani pembeli. Apalagi, penertiban ini jelas-jelas menabrak hasil hearing (Rapat Dengar Pendapat/RDP) yang sudah kita sepakati bersama,” sesal Mansur saat ditemui, Senin (18/5/2026).

Politisi dari Fraksi Nasdem ini membeberkan, Komisi II DPRD Nunukan sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Isinya, Pemda diwajibkan memaparkan hasil kajian komprehensif dan memastikan kesiapan matang tempat baru sebelum mengeksekusi rencana relokasi pedagang. Langkah sterilisasi ini sendiri sedianya dilakukan menyusul adanya rencana proyek rekonstruksi Alun-alun Nunukan.

“Di hearing kita sudah rekomendasikan, lokasi relokasinya sudah siap apa belum? Dalam artian apakah representatif, apakah sesuai regulasi, dan sudahkah keluar SK Bupati di sana? Kenapa rekomendasi itu tidak dilaksanakan dan dinas terkait justru terkesan grasa-grusu,” kritik Mansur tajam.

Berdasarkan temuan DPRD, lokasi alternatif yang disodorkan oleh Dinas Perdagangan Nunukan justru sangat janggal karena dialokasikan di atas badan jalan raya di kawasan Jalan Bahari, areal Tanah Merah. Langkah Pemda ini dinilai dewan berpotensi fatal karena menabrak aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Lebih lanjut, Mansur mengkritik tajam sikap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan yang memaksakan pemindahan secara terburu-buru melalui surat edaran pengosongan lahan. Padahal, hingga pertengahan bulan ini, jadwal ketuk palu dimulainya proyek fisik rekonstruksi Alun-alun Nunukan sendiri belum memiliki kepastian garis waktu yang jelas.

“Jika memang apa yang dilakukan Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekalipun, tetap wajib memegang prinsip manusiawi. Gunakan pendekatan dialogis dan persuasif, bukan dengan bentakan atau emosi, agar masyarakat mematuhi aturan dengan kesadaran sendiri,” tegasnya.

Dari kacamata sosial ekonomi, DPRD Nunukan mengingatkan Pemda agar tidak mencekik urat nadi ekonomi rakyat kecil di wilayah perbatasan, terlebih di tengah situasi perlambatan ekonomi saat ini. Mansur memaparkan data lapangan bahwa sekitar 85 persen pedagang di Alun-alun Nunukan mengandalkan modal pinjaman dari lembaga koperasi informal dengan beban bunga mencekam hingga 30 persen per bulan.

Padahal, denyut niaga dari sekitar 200 lebih pedagang di Alun-alun Nunukan ini sangat produktif dengan perputaran uang kolektif mencapai Rp150 juta hingga Rp180 juta per minggu. Sektor informal ini juga menjadi hilir strategis bagi para petani lokal untuk mendistribusikan hasil bumi mereka secara cepat, bahkan beberapa pelaku usaha mikro sanggup mengantongi omzet kotor hingga Rp2,8 juta dalam sehari.

“Para petani lokal sangat terbantu menjual hasil panennya di sana karena cepat laris. Karena itu, sikap DPRD Nunukan tegas: selagi belum jelas kapan mulainya rekonstruksi fisik alun-alun, biarkan pedagang berjualan dulu di sana. Kecuali, jika Pemda memang sudah benar-benar menyiapkan lokasi relokasi yang layak, legal, dan sesuai aturan hukum,” demikian Mansur. (Advertorial)

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini