NUNUKAN, QUARTAL.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Donal, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bersama instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna mengevaluasi penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Langkah ini dinilai mendesak menyusul adanya keluhan dari para petani lokal yang mendapati harga jual di tingkat tapak masih berada di bawah harga ketetapan resmi pemerintah.
Berdasarkan laporan yang diterima dari beberapa petani, harga sawit di lapangan saat ini terpantau masih berkisar antara Rp1.700 hingga Rp2.000 per kilogram.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara Nomor 500.8.6.3/139/DPKP Periode II Mei 2026 yang berlaku sejak 16 hingga 31 Mei 2026, di mana pemerintah telah menetapkan harga resmi TBS di atas Rp3.000 per kilogram.
Sesuai SK tersebut, harga pembelian di tingkat pabrik untuk tanaman usia 10–20 tahun telah mencapai Rp3.508,69 per kilogram, sedangkan untuk usia 9 tahun sebesar Rp3.393,14 per kilogram, dan usia 3 tahun sebesar Rp3.042,53 per kilogram.
Guna mengurai sumbatan informasi dan memberikan jalan keluar yang berkeadilan, Donal menawarkan sejumlah solusi konkret yang dapat segera diambil oleh pihak eksekutif maupun legislatif.
“Pertama, perlu adanya optimalisasi pengawasan lintas sektor di mana Pemprov Kaltara bersama Dinas Pertanian kabupaten diharapkan segera melakukan monitoring berkala ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pengepul (loading ramp) untuk memetakan kendala logistik yang memicu fluktuasi harga di tingkat bawah,” tutur anggota Komisi I DPRD Nunukan ini.
Selanjutnya, pemerintah daerah perlu memfasilitasi perluasan kemitraan petani. Mengingat regulasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa harga tinggi dalam SK tersebut dikhususkan bagi pekebun mitra, pemerintah daerah harus mempermudah para petani mandiri agar dapat membentuk kelompok tani dan menjalin kemitraan resmi dengan perusahaan. Langkah ini dinilai menjadi solusi jangka panjang paling efektif agar posisi tawar petani meningkat secara hukum.
Terakhir, Donal mendorong adanya inisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka. Ia berharap DPRD Kaltara ikut turun tangan duduk bersama memfasilitasi hearing yang melibatkan jajaran perusahaan, pemilik pabrik, dinas teknis, serta perwakilan asosiasi petani sawit agar persoalannya menjadi terang benderang.
Melalui ruang dialog (hearing) dan penguatan program kemitraan tersebut, Donal optimis pemangku kebijakan bisa memastikan regulasi harga TBS ini tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar membawa dampak kesejahteraan yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat banyak di wilayah perbatasan. (Advertorial)






















