TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menunjukkan komitmen mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna ini berfokus pada agenda penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bulungan Tahun 2026 yang diajukan oleh jajaran eksekutif.
Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulungan, Riyanto. Dalam pengantarnya, Riyanto menyatakan bahwa lembaga legislatif telah resmi menerima dokumen nota penjelasan dari pemerintah daerah dan siap memprosesnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Tiga Raperda yang masuk dalam meja pembahasan legislatif kali ini meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025; Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat; serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),” urai Riyanto saat memimpin persidangan.
Menyangkut tahapan tata tertib dewan ke depan, Riyanto membeberkan bahwa proses legislasi akan langsung dikebut. Tahapan selanjutnya yang akan segera dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bulungan.
Melalui pandangan umum tersebut, setiap fraksi di parlemen akan memetakan catatan kritik, masukan, serta disposisi politik mereka terhadap substansi ketiga Raperda. Setelah itu, akan dilakukan kerja kompilasi dan pembahasan bersama secara mendalam antara panitia khusus (Pansus) dewan dengan tim asistensi pemerintah daerah.
“Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, kami akan mengagendakan rapat pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, pemerintah daerah akan memberikan jawaban resmi atas pandangan umum yang disampaikan dewan, sebelum kita bersama-sama melangkah ke proses penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Riyanto menilai ketiga Raperda ini memegang peranan yang sangat vital dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih serta akselerasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebut Riyanto, merupakan instrumen konstitusional tahunan yang wajib dikaji sebagai bentuk fungsi pengawasan dewan terhadap akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang rakyat.
Sementara Raperda Ketertiban Umum dinilai urgen guna memberikan payung hukum dalam menjaga stabilitas kondusivitas dan ketenteraman sosial di tengah masyarakat Bulungan.
Namun, perhatian khusus ditekankan oleh dewan pada Raperda RP3KP. Menurut parlemen, regulasi ini adalah investasi jangka panjang untuk menyelamatkan penataan tata ruang kota dan desa di Kabupaten Bulungan agar tetap asri dan teratur.
Riyanto mengatakan, penataan lingkungan dan kawasan permukiman harus menjadi perhatian serius kita bersama sejak dini. Jika pertumbuhan penduduk tidak dibentengi oleh regulasi tata ruang yang ketat dari sekarang, dikhawatirkan beberapa tahun ke depan akan bermunculan kawasan permukiman kumuh yang tidak tertata di daerah kita.
“Karena itu, kehadiran ketiga Raperda ini sangat diperlukan untuk menjawab tantangan daerah saat ini maupun tantangan di masa depan,” pungkas Riyanto menutup jalannya rapat paripurna. (Advertorial)





















