TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk masuk ke tahapan pembahasan bersama.
Keputusan ini diketuk dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (29/6/2026).
Rapat tersebut beragendakan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Tiga Raperda Kabupaten Bulungan Tahun 2026. Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah.
Tiga regulasi penting yang resmi diajukan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Penataan Permukiman.
Ketiga regulasi ini dinilai punya peran vital, mulai dari mendongkrak akuntabilitas tata kelola keuangan daerah, menciptakan situasi wilayah yang aman kondusif, hingga menjadi payung hukum penataan kawasan permukiman warga agar lebih layak, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.
Dalam forum tersebut, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan yang diwakili oleh Ramli menyatakan setuju dan mengapresiasi langkah cepat Pemkab Bulungan dalam menyodorkan ketiga draf aturan tersebut.
“Pada prinsipnya, Gabungan Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Ramli saat membacakan pandangan umum fraksi.
Kendati menerima penuh, Ramli menegaskan pihak legislatif tetap menyodorkan sejumlah pandangan kritis, catatan, serta pertanyaan krusial terkait substansi draf sebagai modal penyempurnaan pada sesi pembahasan lanjutan. Pandangan umum fraksi ini merupakan amanat undang-undang sekaligus wujud fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di DPRD Bulungan.
“Diharapkan melalui pandangan fraksi ini dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan setiap Raperda sehingga benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi produk hukum semata,” tambah Ramli.
Merespons pandangan tersebut, Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md langsung melempar apresiasi balik kepada seluruh fraksi dewan yang telah membedah draf Raperda dengan kritis dan konstruktif.
“Pemerintah Kabupaten Bulungan mengucapkan terima kasih atas masukan, pandangan, serta saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar Raperda yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Kilat.
Wabup Kilat optimistis bahwa kemitraan dan sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif di meja hijau adalah modal utama untuk melahirkan kebijakan publik yang berkualitas, implementatif, serta murni berpihak pada kepentingan rakyat bumi tenguyun.
Dengan resminya penyerahan berkas draf pada akhir rapat, ketiga Raperda ini akan langsung digiring ke meja pembahasan komisi dan pansus sesuai dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang berlaku. (Advertorial)





















